Pembiayaan UMi Tembus Rp65 Triliun, Data Penerima Belum Terperinci

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai membuka Pasar Rakyat Usaha Mikro di Alun-Alun Kidul, Yogyakarta, Kamis sore, 16 Juli 2026.(Istimewa)

Pemerintah menyebut Pembiayaan Ultra Mikro telah diterima 14,9 juta pelaku usaha sejak 2017. Namun, status penerima, tingkat tunggakan, dan jumlah usaha yang naik kelas belum dipaparkan.


Pemerintah telah menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro atau UMi senilai Rp65 triliun kepada 14,9 juta pelaku usaha sejak 2017 hingga Juni 2026. Program tersebut ditujukan bagi usaha lapisan terbawah yang belum mampu mengakses layanan pembiayaan perbankan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan angka itu saat membuka Pasar Rakyat Usaha Mikro di Alun-Alun Kidul, Yogyakarta, Kamis sore, 16 Juli 2026.

“Sejak 2017 hingga Juni 2026, Pusat Investasi Pemerintah telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp65 triliun kepada 14,9 juta pelaku usaha,” kata Purbaya.

Bacaan Lainnya

Bila total penyaluran dibagi dengan jumlah penerima yang disebut pemerintah, nilai rata-ratanya sekitar Rp4,36 juta per penerima. Angka tersebut merupakan hitungan sederhana dari penyaluran kumulatif, bukan besaran pembiayaan yang pasti diterima setiap debitur.

Pemerintah belum menjelaskan apakah 14,9 juta penerima itu merupakan debitur unik, jumlah akad pembiayaan, atau akumulasi penyaluran yang dapat mencakup penerima berulang.

Kejelasan tersebut diperlukan karena satu pelaku usaha dapat memperoleh pembiayaan lebih dari sekali. Tanpa pemisahan data penerima unik dan penerima berulang, angka itu belum dapat digunakan untuk menunjukkan jangkauan riil program.

Setara 22 Persen Jumlah UMKM

Purbaya menyebut jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia mencapai sekitar 66,5 juta. Dibandingkan dengan angka tersebut, jumlah penerima UMi setara sekitar 22,4 persen dari keseluruhan UMKM.

Perbandingan itu belum berarti program telah menjangkau 22,4 persen pelaku UMKM. Sebab, pemerintah belum memastikan bahwa 14,9 juta penerima merupakan pelaku usaha yang berbeda.

Pembiayaan UMi dikelola Pusat Investasi Pemerintah dan diarahkan kepada pelaku usaha yang belum layak memperoleh kredit melalui perbankan. Program ini berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang disalurkan bank kepada usaha produktif dan layak, tetapi memiliki keterbatasan agunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan