Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional di Mayong, Jepara, KH A. Mundoffar, menyatakan lembaga pendidikan yang dipimpinnya tidak lagi menerima Makan Bergizi Gratis. Ia menilai penerimaan MBG dapat ikut memfasilitasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Sebuah video berisi pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional, Mayong, Jepara, KH A. Mundoffar, beredar luas di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @mbah.mun034 itu, Mundoffar menyatakan seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Al-Husna menolak dan berhenti menerima Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Penolakan tersebut berlaku sejak Jumat, 10 Juli 2026. Lembaga pendidikan yang disebut dalam pernyataan itu meliputi kelompok bermain, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas di lingkungan Al-Husna.
“Menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG. Yang beberapa bulan ini kami menerima MBG, kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertobat kepada Allah SWT,” kata Mundoffar dalam video tersebut.
Menilai Penerimaan MBG sebagai Perbuatan Haram
Mundoffar kemudian menyatakan menerima MBG di lembaga yang dipimpinnya sebagai perbuatan haram. Ia mendasarkan pandangannya pada larangan membantu atau memfasilitasi perbuatan dosa dan pelanggaran.
“Jadi kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram,” ujarnya.
Ia mengutip Surah Al-Maidah sebagai dasar argumentasinya. Menurut dia, masyarakat dapat ikut menghentikan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG dengan menolak menjadi penerima program.
“Kita tahu dari hulu sampai hilir, pengelola MBG ini dibuat sebagai sarana untuk berbuat korupsi besar-besaran,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Mundoffar terhadap penyelenggaraan MBG. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan seluruh pelaksanaan program MBG menjadi bagian dari tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Mendalami 47 Nama
Pernyataan Mundoffar muncul ketika Kejaksaan Agung sedang menangani dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG periode 2025–2026.





