Jurist Tan dipastikan berada di luar Indonesia. Kejagung sudah mengajukan red notice, tetapi perburuan buron Chromebook kini bergantung pada lokasi, kerja sama lintas negara, dan kemauan politik negara tujuan.
Jurist Tan kini bukan lagi sekadar nama yang absen dari ruang sidang perkara Chromebook. Ia menjadi ujian bagi kemampuan Kejaksaan Agung membawa perkara korupsi melampaui batas teritorial Indonesia.
Kejagung memastikan mantan staf khusus Nadiem Makarim itu sudah tidak berada di Indonesia. “Yang jelas tidak ada di Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Kamis, 2 Juli 2026.
Pernyataan itu menutup satu teka-teki, tetapi membuka persoalan yang lebih rumit. Mengetahui seseorang berada di luar negeri tidak otomatis berarti aparat dapat langsung menangkap dan memulangkannya.
Aparat harus mengetahui lokasi spesifik, memetakan status imigrasi, mengamankan dasar hukum penahanan, lalu membuka jalur kerja sama dengan negara tempat buron berada. Di tahap itu, perkara korupsi berubah menjadi diplomasi hukum.
Buron yang Tak Lagi Ada di Dalam Negeri
Jurist Tan merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Namanya tidak ditempatkan sebagai figur pelengkap dalam konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
Perkara ini tidak hanya mengejar pejabat yang menandatangani kontrak. Penyidik juga menelusuri siapa yang diduga ikut memengaruhi arah kebijakan sebelum proyek bernilai besar itu masuk ke tahap pengadaan.
Dalam perkara pengadaan, keputusan paling menentukan sering tidak terjadi saat tender diumumkan. Ia bisa muncul jauh lebih awal, saat kajian dipilih, spesifikasi disusun, dan kebutuhan proyek diterjemahkan menjadi angka anggaran.
Itulah sebabnya keberadaan Jurist Tan penting bagi Kejagung. Keterangannya berpotensi menjelaskan jalur pengambilan keputusan di balik proyek digitalisasi pendidikan yang kini menjadi perkara pidana.
Red Notice Belum Menjadi Surat Tangkap
Kejagung telah meminta NCB Interpol Indonesia mengajukan red notice atas nama Jurist Tan. Namun hingga kini, proses itu belum disetujui oleh kantor pusat Interpol.
“Sudah kita mintai red notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini. Sampai saat ini belum ada approve dari pihak Interpol pusat,” kata Anang pada Mei 2026.
Artinya, Jurist Tan belum masuk dalam posisi yang bisa langsung diperlakukan sebagai subjek red notice aktif di seluruh jaringan Interpol. Pengajuan sudah berjalan, tetapi instrumen internasionalnya belum resmi diterbitkan.
Red notice sendiri bukan surat perintah penangkapan internasional yang otomatis berlaku di semua negara. Interpol hanya meminta negara anggota untuk melacak dan mempertimbangkan penahanan sementara sesuai hukum nasional masing-masing.
Anang sendiri mengingatkan bahwa bahkan jika red notice terbit, hasilnya belum tentu otomatis. “Tidak serta-merta langsung mengikat,” ujarnya, karena tindakan tiap negara bergantung pada aturan dan sikap otoritas setempat.
Di sinilah red notice sering disalahpahami publik. Ia memang memperluas radar, tetapi tidak otomatis memperpanjang tangan hukum Indonesia sampai ke negara lain.
Perburuan Tidak Hanya Lewat Interpol
Kejagung mengaku tidak menggantungkan seluruh operasi pada Interpol. Anang mengatakan penyidik juga membuka koordinasi dengan pihak dan lembaga lain yang dianggap dapat membantu pelacakan serta pemulangan Jurist Tan.





