Red Notice Terbit, Jurist Tan Masih Jadi Bayangan

Jurist Tan, buron kasus korupsi Chromebook. (IG @jaksapedia)

Jurist Tan dipastikan berada di luar Indonesia. Kejagung sudah mengajukan red notice, tetapi perburuan buron Chromebook kini bergantung pada lokasi, kerja sama lintas negara, dan kemauan politik negara tujuan.

Jurist Tan kini bukan lagi sekadar nama yang absen dari ruang sidang perkara Chromebook. Ia menjadi ujian bagi kemampuan Kejaksaan Agung membawa perkara korupsi melampaui batas teritorial Indonesia.

Kejagung memastikan mantan staf khusus Nadiem Makarim itu sudah tidak berada di Indonesia. “Yang jelas tidak ada di Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Kamis, 2 Juli 2026.

Pernyataan itu menutup satu teka-teki, tetapi membuka persoalan yang lebih rumit. Mengetahui seseorang berada di luar negeri tidak otomatis berarti aparat dapat langsung menangkap dan memulangkannya.

Bacaan Lainnya

Aparat harus mengetahui lokasi spesifik, memetakan status imigrasi, mengamankan dasar hukum penahanan, lalu membuka jalur kerja sama dengan negara tempat buron berada. Di tahap itu, perkara korupsi berubah menjadi diplomasi hukum.

Buron yang Tak Lagi Ada di Dalam Negeri

Jurist Tan merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Namanya tidak ditempatkan sebagai figur pelengkap dalam konstruksi perkara yang dibangun jaksa.

Perkara ini tidak hanya mengejar pejabat yang menandatangani kontrak. Penyidik juga menelusuri siapa yang diduga ikut memengaruhi arah kebijakan sebelum proyek bernilai besar itu masuk ke tahap pengadaan.

Dalam perkara pengadaan, keputusan paling menentukan sering tidak terjadi saat tender diumumkan. Ia bisa muncul jauh lebih awal, saat kajian dipilih, spesifikasi disusun, dan kebutuhan proyek diterjemahkan menjadi angka anggaran.

Itulah sebabnya keberadaan Jurist Tan penting bagi Kejagung. Keterangannya berpotensi menjelaskan jalur pengambilan keputusan di balik proyek digitalisasi pendidikan yang kini menjadi perkara pidana.

Red Notice Belum Menjadi Surat Tangkap

Kejagung telah meminta NCB Interpol Indonesia mengajukan red notice atas nama Jurist Tan. Namun hingga kini, proses itu belum disetujui oleh kantor pusat Interpol.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan