Di republik ini, yang sedang obral bukan barang. Yang dipangkas besar-besaran justru rasa sungkan terhadap aturan.
Pada 28 Agustus 2025, Mahkamah Konstitusi mengetuk palu untuk satu perkara yang mestinya sederhana: wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai komisaris badan usaha milik pemerintah maupun perusahaan swasta.
Pesannya tidak rumit. Jabatan wakil menteri bukan pekerjaan paruh waktu. Ia dibuat karena kementerian dianggap punya beban kerja khusus, sehingga membutuhkan pembantu menteri yang fokus mengurusnya.
Tapi rupanya, fokus adalah barang mewah.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 lalu datang dengan fitur yang amat manusiawi: masa transisi dua tahun. Pemerintah diberi waktu sampai 28 Agustus 2027 untuk membereskan rangkap jabatan yang telanjur ada.
Boleh jadi, di situlah masalahnya bermula. Masa penyesuaian dibaca bukan sebagai tenggat untuk mengosongkan kursi, melainkan seperti jam operasional toko sebelum tutup: selama pintu belum benar-benar dikunci, silakan masuk dan ambil nomor antrean.
Putusan Diketuk, Kursi Diputar
Tak lama setelah putusan itu dibacakan, RUPSLB PT Telkom Indonesia pada 16 September 2025 mengubah susunan komisaris. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, ditunjuk sebagai Komisaris Utama.
Dua wakil menteri lain—Silmy Karim dan Ossy Dermawan—tetap berada di jajaran komisaris perusahaan telekomunikasi pelat merah itu.
Secara teknis, ketiganya memang sudah ditunjuk menjadi komisaris dalam RUPS Telkom pada Mei 2025, sebelum putusan MK keluar. Tetapi pengangkatan Angga Raka sebagai Komisaris Utama, hanya sekitar 19 hari setelah putusan, membuat publik mendapat tontonan yang agak ganjil.
Mahkamah Konstitusi berkata, rangkap jabatan harus diakhiri.
Korporasi pemerintah menjawab, susunan kursi bisa disempurnakan dulu.
Ini bukan soal apakah satu nama punya kemampuan atau tidak. Ini soal pesan yang dipancarkan pemerintah ketika putusan pengadilan tertinggi di bidang konstitusi baru saja meminta jabatan-jabatan itu dilepas, sementara kursi paling empuk di ruang rapat justru masih bisa dipromosikan.





