Keluarga Korban Tolak Maafkan Tersangka Penyekapan Taufik Hidayat

Tersangka penyekapan Taufik Hidayat di Mapolda Jawa Barat. (Dok. Samudrafakta)

Afif Shandy, kakak Yuvita Tri Rezeki, menolak permintaan maaf Taufik Hidayat yang menjadi tersangka penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun di Cileunyi. Keluarga minta pelaku diserahkan untuk dihakimi.

Afif Shandy, kakak korban Yuvita Tri Rezeki, menolak permintaan maaf Taufik Hidayat. Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan berencana itu sebelumnya menyampaikan maaf dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

“Kalau saya dari pihak keluarga, nggak ada kata maaf. Dia enteng ngomong minta maaf, sedangkan Vita udah hancur kayak gini,” kata Afif kepada wartawan seusai konferensi pers.

Bacaan Lainnya

Taufik ditampilkan di hadapan media dengan pengawalan ketat petugas. Ia terus menunduk hingga akhirnya diminta mengangkat kepala dan menyampaikan permintaan maaf. “Saya mohon maaf, saya salah, saya menyesal, saya minta maaf,” ujar Taufik singkat tanpa menjawab pertanyaan wartawan tentang motif perbuatannya.

Ihwal penyekapan itu telah berlangsung selama tiga tahun di sebuah kamar kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban Yuvita Tri Rezeki (29) kini dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dengan luka berat di sekujur tubuh, kehilangan penglihatan, dan tidak mampu berjalan.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Afif meminta polisi menyerahkan Taufik kepada keluarga untuk diberi hukuman tambahan. “Saya nggak mau pelaku dihukum mati. Saya pengen dia diserahkan pada keluarga, biar saya yang menghakimi dia,” katanya. Ia menyatakan keluarga tidak keberatan jika aparat hanya memenjarakan Taufik satu hingga dua tahun, asalkan pelaku juga diserahkan ke keluarga untuk jangka waktu yang sama.

Sebelumnya, penyidik menjerat Taufik dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana penjara mencapai 12 tahun.

Selain itu, ayah korban Irin turut menyampaikan tuntutannya. “Semoga diberikan hukuman seberatnya,” kata Irin.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan