P2G mempertanyakan dukungan sekelompok guru kepada Nadiem Makarim di tengah perkara Chromebook dan kritik lama soal tunjangan profesi guru.
Dukungan sekelompok guru kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memicu kritik dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Kelompok itu sebelumnya mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan memuji kebijakan digitalisasi sekolah era Nadiem.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mempertanyakan dasar dukungan tersebut. Ia menilai publik perlu melihat ulang sejumlah kebijakan Nadiem yang selama ini menuai kontroversi, termasuk RUU Sisdiknas dan pengadaan Chromebook.
“Oh, berarti kalau saya nyebut Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam draf yang diusulkan Nadiem tahun 2022, pada ketar-ketir ya,” kata Iman melalui akun X miliknya, dikutip dari bahan yang diterima redaksi.
RUU Sisdiknas Disorot Lagi
Polemik tunjangan profesi guru pernah mencuat saat draf RUU Sisdiknas 2022 dibahas. Saat itu, Nadiem menyatakan tunjangan guru tetap dijamin melalui ketentuan peralihan, sementara guru yang belum tersertifikasi disebut bisa lebih cepat menerima tunjangan.
Melalui laman Puslapdik, Nadiem menjelaskan mekanisme lama membuat banyak guru harus menunggu sertifikasi terlalu lama. Ia menyebut antrean itu bisa berlangsung lebih dari 20 tahun jika sistem lama tetap dipertahankan.
Namun, P2G tetap menilai penghapusan frasa Tunjangan Profesi Guru dalam draf RUU Sisdiknas memicu keresahan. Iman juga menyinggung kemunculan para pendengung media sosial yang ketika itu ramai membela rancangan aturan tersebut.
Chromebook dan Jurang Digital
Kritik P2G kembali menguat setelah perkara dugaan korupsi Chromebook menyeret Nadiem ke persidangan. Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Kejaksaan Agung menyatakan jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5,6 triliun dalam perkara pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.
Reuters melaporkan jaksa menuding pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS pada 2020–2022 menimbulkan kerugian negara sekitar USD125,64 juta. Jaksa juga menyebut perangkat itu dibeli meski pernah dinilai tidak cocok untuk daerah dengan akses internet terbatas.
Bagi P2G, perkara ini bukan sekadar soal angka kerugian negara. Iman menilai kebijakan digitalisasi pendidikan mengabaikan realitas guru di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal yang masih berhadapan dengan listrik dan sinyal terbatas.
“Negara harusnya membantu kami dengan teknologi, bukan kami yang berkorban nyawa dan materi demi menghidupkan teknologi yang Anda paksakan,” kata Iman.
Iman menyebut anggaran besar semestinya dapat diarahkan untuk kebutuhan lebih mendasar, termasuk buku dan sumber belajar fisik bagi sekolah-sekolah yang belum siap dengan ekosistem digital.
“Mereka tidak butuh layar digital yang membuat mata sakit. Mereka butuh buku sumber belajar yang fisik,” ujarnya.
P2G mendesak penegak hukum mengusut perkara Chromebook hingga tuntas. Iman menilai kasus ini harus menjadi pelajaran agar kebijakan pendidikan tidak hanya mengejar citra kemajuan teknologi, tetapi juga berangkat dari kebutuhan nyata guru dan murid.***





