Guru Madrasah Tagih Bukti PPPK Kemenag

Ketua Umum FGSNI Mukhtar bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, selepas acara Simposium Guru Nasional, yang mengusung tema "Penguatan Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Guru dalam Transformasi Pendidikan Nasional,", di Jakarta, Rabu (29/4/2026).- FGSNI
Ribuan guru madrasah swasta menunggu bukti konkret Kemenag soal PPPK. FGSNI menilai komitmen harus berujung regulasi, kuota, dan SK.

Ribuan guru madrasah swasta menanti langkah nyata Kementerian Agama dalam memperjuangkan peralihan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Mereka menilai janji afirmasi belum cukup tanpa kepastian regulasi dan kuota.

Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing atau FGSNI mendesak Kemenag tidak berhenti pada lobi birokrasi. Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar menyatakan organisasinya akan terus mengawal proses tersebut, baik melalui koordinasi lintas kementerian maupun jalur legislatif.

Tuntutan itu menguat setelah Kemenag menyatakan telah mengusulkan sekitar 630 ribu formasi PPPK guru madrasah swasta. Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno dalam pertemuan bersama guru madrasah dan anggota DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Amien, Rabu, 11 Februari 2026.

Desakan Aksi Nyata

FGSNI menilai guru madrasah swasta selama ini memikul beban kerja pendidikan yang tidak kalah berat dari guru di madrasah negeri. Namun, kesejahteraan dan kepastian status mereka masih tertinggal karena skema pengangkatan PPPK belum sepenuhnya berpihak.

Isu ini juga sudah masuk ke DPR. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi VIII DPR RI pada 6 November 2025, para guru madrasah swasta lulusan ambang batas PPPK 2023 menyampaikan keberatan karena belum diakui sebagai pelamar prioritas.

Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan menilai para guru yang sudah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat resmi semestinya mendapat prioritas dalam pengangkatan PPPK. Ia menyebut perbedaan perlakuan antara guru madrasah dan guru di bawah kementerian pendidikan perlu diakhiri.

Menunggu Regulasi Lintas Kementerian

Persoalan ini tidak hanya berada di Kemenag. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyebut urusan guru madrasah lulus ambang batas juga berkaitan dengan KemenPAN-RB. Karena itu, pembahasannya perlu melibatkan Kemenag, Ditjen Pendis, KemenPAN-RB, bahkan Sekretariat Negara.

Pos terkait