Pemerintah Kota Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam proses pencairan. Wali Kota Eri Cahyadi menargetkan THR dapat diterima paling lambat minggu depan, bertepatan dengan jelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengonfirmasi bahwa proses administrasi pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya sedang berlangsung. Hal ini disampaikannya usai mengikuti arahan terkait teknis pembayaran dari pemerintah pusat.
“THR ini lagi diproses ya. Jadi insyaallah paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri. Jadi berapa kali, berapa kali, sudah ada aturannya,” kata Eri, Sabtu (7/3/2026).
Pemerintah pusat sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan Teknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Dalam PMK 13/2026 yang diundangkan pada 4 Maret 2026, diatur bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Pembayaran dilakukan secara langsung kepada penerima melalui mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Perhitungan besaran THR dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop, kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dokumen SPM-LS untuk THR dan gaji ke-13 dibuat terpisah dari pembayaran gaji bulanan guna memudahkan penelusuran.
Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pembayaran susulan jika masih ada hak penerima yang belum dibayarkan.





