PPPK Paruh Waktu Juga Dapat THR
Eri menambahkan, Pemkot Surabaya akan mengoordinasikan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Meskipun regulasi pusat tidak secara eksplisit mengatur hal tersebut, pemerintah kota berkomitmen memberikan perhatian.
“Insyaallah yang PPPK Paruh Waktu nanti kita juga koordinasikan, meskipun di aturannya tidak ada (THR). Tapi kami tetap akan memberikan itu, tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur,” pungkasnya.
Dengan adanya kepastian ini, para ASN dan PPPK di Surabaya diharapkan dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang.***





