Hakim menyampaikan ultimatum keras kepada KPK agar hadir di sidang praperadilan Yaqut pada 3 Maret mendatang.
“Pengadilan sudah memanggil secara patut. Jika pada 3 Maret nanti KPK kembali absen, sidang tetap kami lanjutkan tanpa kehadiran mereka,” tegas Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam persidangan, Selasa (24/2/2026).
Pernyataan keras tersebut merupakan buntut atas mangkirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hingga pukul 10.50 WIB, Selasa itu, tidak ada satu pun perwakilan lembaga antirasuah yang hadir di ruang sidang,, meski surat panggilan sudah dilayangkan secara resmi.
Hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan selama satu minggu dan menjadwalkan ulang pada Selasa, 3 Maret 2026. Penundaan ini menjadi kesempatan kedua sekaligus terakhir bagi KPK sebelum hakim mengambil keputusan untuk menjalankan proses hukum secara sepihak.
Berbanding terbalik dengan KPK, Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan kesiapannya. Mantan Menteri Agama itu sudah hadir di ruang sidang sejak pukul 10.00 WIB, mengenakan kemeja putih, siap menghadapi proses hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi kuota haji.
Dalih Dokumen Belum Siap
Terkait ketidakhadiran tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pada 19 Februari lalu. Setyo beralasan bahwa jadwal persidangan berbenturan dengan agenda penting lainnya di internal komisi antirasuah.
Selain kendala jadwal, Setyo mengakui tim hukum KPK masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun dokumen jawaban persidangan secara komprehensif. “Kami akan berusaha hadir pada jadwal baru yang ditentukan pekan depan,” ungkap Setyo dalam keterangannya.
Sikap KPK ini dinilai sebagai paradoks oleh beberapa pihak. Pasalnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya sesumbar bahwa penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menyeret Yaqut dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.





