UMP 2026 Resmi Ditetapkan, DKI Jakarta Tertinggi

Ilustrasi
Seluruh provinsi menetapkan UMP 2026, berlaku mulai 1 Januari.

Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penetapan dilakukan serentak dengan batas akhir Rabu, 24 Desember 2025, dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Penetapan UMP tahun ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula penghitungan kenaikan upah mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alfa) yang ditetapkan pemerintah di rentang 0,5 hingga 0,9.

Dari pantauan hingga batas waktu penetapan, masih terdapat dua wilayah yang belum mempublikasikan angka resmi UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan. Pemerintah pusat menyatakan masih menunggu finalisasi administratif dari kedua provinsi tersebut.

Bacaan Lainnya
DKI Jakarta Tertinggi Nasional

DKI Jakarta kembali menempati posisi tertinggi dalam daftar UMP 2026. Upah minimum di ibu kota ditetapkan sebesar Rp5.729.876, naik dari Rp5.396.760 pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan tekanan biaya hidup perkotaan serta struktur ekonomi berbasis jasa dan industri.

Provinsi-provinsi di wilayah Papua juga berada di kelompok atas UMP nasional. Papua Selatan, Papua, dan Papua Tengah mencatat besaran UMP di atas Rp4,2 juta, mencerminkan kebijakan afirmatif terhadap biaya logistik dan karakteristik wilayah.

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi

Berikut daftar sementara UMP 2026 di 36 provinsi yang telah diumumkan pemerintah daerah:

  1. DKI Jakarta: Rp5.729.876
  2. Papua Selatan: Rp4.508.850
  3. Papua: Rp4.436.283
  4. Papua Tengah: Rp4.295.848
  5. Bangka Belitung: Rp4.035.000
  6. Sulawesi Utara: Rp4.002.630
  7. Sumatera Selatan: Rp3.942.963
  8. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
  9. Kepulauan Riau: Rp3.879.520
  10. Papua Barat: Rp3.840.947
  11. Kalimantan Utara: Rp3.770.000
  12. Papua Barat Daya: Rp3.766.000
  13. Kalimantan Timur: Rp3.759.313
  14. Riau: Rp3.780.495
  15. Kalimantan Selatan: Rp3.686.138
  16. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
  17. Maluku Utara: Rp3.552.840
  18. Jambi: Rp3.471.497
  19. Gorontalo: Rp3.405.144
  20. Maluku: Rp3.334.499
  21. Sulawesi Barat: Rp3.315.935
  22. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
  23. Sumatera Utara: Rp3.228.701
  24. Sumatera Barat: Rp3.214.846
  25. Bali: Rp3.207.459
  26. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
  27. Banten: Rp3.100.881
  28. Kalimantan Barat: Rp3.054.552
  29. Lampung: Rp3.047.734
  30. Bengkulu: Rp2.827.250
  31. Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
  32. Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
  33. Jawa Timur: Rp2.446.880
  34. DI Yogyakarta: Rp2.417.495
  35. Jawa Barat: Rp2.317.601
  36. Jawa Tengah: Rp2.317.386
Tantangan Implementasi

Meski penetapan UMP telah rampung di sebagian besar wilayah, implementasi di lapangan tetap menjadi tantangan. Pemerintah daerah diminta memastikan kepatuhan pengusaha sekaligus menjaga keberlanjutan usaha, terutama di sektor padat karya dan UMKM.

Pos terkait