Jubir Yaqut Bantah Laporan MAKI soal Pengawasan Haji: “Keliru dan Menyesatkan”

Ilustrasi. - Samudrafakta
Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, membantah tudingan MAKI soal rangkap tugas pengawasan haji 2024. Ia menegaskan peran Yaqut sebagai Amirul Hajj sah menurut aturan.

__________

Juru Bicara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menilai laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah keliru.

“Perlu diluruskan agar tidak menyesatkan opini publik. Pertama, tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji adalah keliru dan tidak memahami regulasi,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9).

Bacaan Lainnya

Anna menjelaskan, sesuai UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama justru secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj. Tugas utamanya memimpin misi haji Indonesia, dibantu tim beranggotakan enam orang unsur pemerintah dan enam orang dari ormas Islam.

Menurut Anna, keberadaan Tim Amirul Hajj bukan hal baru. Susunan tim 2024 melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kemenko PMK, Kementerian Perhubungan, serta tokoh ormas seperti PBNU, Muhammadiyah, MUI, hingga Nasyiatul Aisyiyah. 

“Dengan demikian, tim ini adalah mandat resmi dan bukan rekayasa personal untuk mencari keuntungan,” ujarnya.

Anna juga membantah tudingan Boyamin soal adanya honor Rp7 juta per hari untuk Yaqut sebagai pengawas. Ia menegaskan, biaya perjalanan Amirul Hajj diatur resmi dalam PMA 24/2017 dan dapat diaudit. 

“Menyebut hal ini sebagai dugaan korupsi adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik,” katanya.

Ia menambahkan, Amirul Hajj bukan lembaga pengawas keuangan, melainkan pemimpin misi haji. Pengawasan internal tetap dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenag, sedangkan eksternal oleh DPR, BPK, dan BPKP. 

“Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Anna menilai pernyataan Boyamin lahir dari kesalahpahaman regulasi. “Kami menegaskan bahwa apa yang dijalankan oleh Menteri Agama (Amirul Hajj) dan timnya adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tata kelola resmi negara,” ujarnya.

Pos terkait