Jubir Yaqut Bantah Laporan MAKI soal Pengawasan Haji: “Keliru dan Menyesatkan”

Ilustrasi. - Samudrafakta

Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan Yaqut ke KPK terkait dugaan rangkap tugas saat haji 2024. Ia menyebut Yaqut menerima honor Rp7 juta per hari selama 15 hari sebagai pengawas, yang menurutnya melanggar UU karena pengawasan seharusnya dilakukan APIP.

Hingga kini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk soal tambahan 20.000 kuota yang diduga diperjualbelikan oknum Kemenag dan pihak travel.***

Pos terkait