Kuasa Hukum Yaqut Minta KPK Junjung Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Kuota Haji

Melisa Anggraini. - Tangkapan Layar Istimewa
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi secara proporsional terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

__________

“Kami berharap setiap informasi yang disampaikan ke publik dapat utuh, proporsional, dan jelas, sehingga tidak menimbulkan prasangka, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Mellisa, dikutip dari Tirto, Kamis (11/9).

Mellisa menegaskan Yaqut masih berstatus saksi dan menghormati sepenuhnya proses hukum di KPK.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ada dugaan pemberian uang dari pihak travel haji kepada pejabat Kementerian Agama hingga ke level pucuk pimpinan. 

Pos terkait