Kuasa Hukum Yaqut Minta KPK Junjung Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Kuota Haji

Melisa Anggraini. - Tangkapan Layar Istimewa
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi secara proporsional terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

__________

“Kami berharap setiap informasi yang disampaikan ke publik dapat utuh, proporsional, dan jelas, sehingga tidak menimbulkan prasangka, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Mellisa, dikutip dari Tirto, Kamis (11/9).

Mellisa menegaskan Yaqut masih berstatus saksi dan menghormati sepenuhnya proses hukum di KPK.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ada dugaan pemberian uang dari pihak travel haji kepada pejabat Kementerian Agama hingga ke level pucuk pimpinan. 

“Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya kan Direktur. Kalau di Kedeputian, ujungnya ya Deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9).

Menurut Asep, nilai pemberian mencapai US$2.600 hingga USD10.000 per kuota haji khusus. Pihak asosiasi haji diduga melobi Kemenag terkait tambahan kuota 20.000 jemaah untuk haji 2024.

Tambahan kuota itu semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Namun, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut menetapkan pembagian 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.***

Pos terkait