Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan kuota haji 2023–2024 yang diduga diterima berjenjang hingga ke pucuk pimpinan Kementerian Agama (Kemenag).
__________
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut aliran dana itu mengalir sampai level direktur jenderal hingga menteri.
“Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya kan Direktur. Kalau di Kedeputian, ujungnya ya Deputi. Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2025.
Asep menegaskan, pejabat tertinggi biasanya menikmati dana melalui orang terdekat, seperti staf khusus atau asisten. “Masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan buktikan. Itu salah satunya,” ujarnya.
KPK sebelumnya menemukan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar USD2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta. Uang itu mengalir berjenjang melalui pegawai, staf ahli, hingga kerabat pejabat.
Dugaan rasuah ini berawal dari tambahan 20.000 kuota jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.
Asosiasi travel lalu melobi pejabat Kemenag hingga terbit SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024—yang membagi tambahan kuota 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kuota khusus dialokasikan untuk 9.222 jemaah dan 778 petugas dengan pengelolaan oleh biro travel swasta. Sementara kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi, terbanyak ke Jawa Timur (2.118 jemaah), Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478).
Eks Menag Yaqut sendiri sudah dicegah ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan kasus ini. Dugaan praktik korupsi terjadi saat ia menjabat Menag periode 23 Desember 2020–21 Oktober 2024.***





