Pakar Hukum Universitas Trisakti menegaskan, tidak adanya aliran dana ke Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook tak otomatis menghapus unsur pidana. Kejagung diminta hati-hati.
_________
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai status tersangka korupsi pengadaan Chromebook yang disandang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, harus dilihat secara cermat. Menurutnya, fakta bahwa tidak ada aliran dana ke Nadiem tidak serta-merta membebaskan dari unsur pidana.
“Persoalan tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks Pasal 2 UU Tipikor berupa memperkaya diri sendiri dan dalam Pasal 3 berupa menguntungkan diri sendiri hanyalah salah satu unsur alternatif. Masih ada unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain,” kata Albert di Jakarta, Senin (8/9).
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem, terkait dengan jual beli laptop,” kata Hotman, Jumat (5/9).
Ia bahkan menyamakan penetapan tersangka Nadiem dengan kasus Tom Lembong dalam perkara importasi gula—yang juga ditetapkan sebagai tersangka meski tak menerima dana.
Tiga Hal Kunci
Soal klaim Hotman, Albert menjelaskan, ada tiga hal penting yang harus diuji penyidik dalam kasus ini.
Pertama, apakah Nadiem memiliki mens rea atau niat jahat memperkaya pihak lain dalam pengadaan Chromebook. Kedua, sejak putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, pasal korupsi bukan lagi delik formal tapi materiil—sehingga yang ditekankan adalah timbulnya akibat, khususnya kerugian negara.
Ia menambahkan, unsur kerugian negara yang masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum final. Berdasarkan aturan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.
Ketiga, perlu dilihat konteks kebijakan publik. Jika pengadaan Chromebook terbukti membawa manfaat nyata, misalnya lebih hemat karena tak perlu lisensi tambahan dan sudah melayani ribuan sekolah, maka meski rumusan pasal terpenuhi, pidana bisa gugur.
Hormati Proses Hukum
Albert mengingatkan publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kita perlu menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung presumption of innocence,” ujarnya.





