KPK mengumumkan jika dugaan korupsi kuota haji 2024 merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. SK pembagian kuota tambahan era Menag Yaqut, yang dinilai melanggar aturan, ikut disorot.
__________
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kerugian negara dalam dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. “Hitungan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 11Agustus 2025.
Budi belum memastikan siapa tersangka dalam perkara ini. Ia hanya menegaskan, penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui detail konstruksi kasus.
Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, KPK memastikan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ada bukti kuat tindak pidana korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pun diterbitkan, dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjerat setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain hingga merugikan negara.
Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya menyerahkan bukti penting ke KPK. Bukti itu berupa salinan SK Menteri Agama Nomor 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang ditandatangani Menteri Agama waktu itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
SK tersebut membagi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dengan porsi 50:50 antara haji khusus dan haji reguler. Kuota haji khusus berjumlah 10.000, terdiri dari 9.222 jemaah dan 778 petugas. Sisanya, 10.000 kuota haji reguler, dibagi ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbesar, disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pembagian ini melanggar Pasal 64 UU Nomor 8/2019, yang membatasi haji khusus maksimal 8 persen. Ia juga mengkritik penggunaan SK, yang dinilai menghindari prosedur resmi Peraturan Menteri Agama.***





