KPK Masih Hitung Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Kuota Haji, Bidik Pihak-pihak yang Diuntungkan

ILUSTRASI. Samudrafakta
KPK resmi menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan. Kerugian negara tengah dihitung bersama BPK, fokus pada pihak yang diuntungkan.

_________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkara dugaan korupsi kuota haji resmi masuk tahap penyidikan. Lembaga antirasuah kini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

“Kerugian negaranya masih sedang dihitung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Asep menjelaskan, perhitungan dilakukan terkait selisih kuota reguler yang berubah menjadi kuota khusus. KPK juga akan menelusuri siapa saja yang diuntungkan dalam kasus ini, baik secara pribadi, bagi orang lain, maupun korporasi.

Menurut Asep, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Temuan itu menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah pihak sudah diperiksa sejak tahap penyelidikan, di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah. Terbaru, KPK memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Usai diperiksa, Yaqut mengaku bersyukur mendapat kesempatan memberikan klarifikasi, khususnya terkait pembagian kuota tambahan pada pelaksanaan haji 2024.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus diawasi melalui gelar perkara berkala, untuk memantau perkembangan pengusutan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.***

Pos terkait