MK Tegaskan Kembali Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN, Tapi Pelanggaran Masih Terjadi

ILUSTRASI dibikin dengan AI | Samudrafakta
MK kembali menegaskan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Ironisnya, pelanggaran tetap berlangsung di Kabinet.

__________

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan bahwa seorang wakil menteri (wamen) tak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di badan usaha milik negara (BUMN). 

Penegasan ini tercantum dalam pertimbangan hukum Putusan Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada Kamis, 17 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Putusan ini menegaskan kembali larangan yang sebelumnya juga diatur dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal itu disebutkan bahwa seorang menteri—dan dengan tafsir MK, termasuk wakil menteri—dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Meski demikian, MK mencatat bahwa larangan ini masih dilanggar. “Pada pelaksanaannya, masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara,” tulis MK dalam salinan putusannya.

Perkara ini sendiri bermula dari uji materi yang diajukan mendiang Juhaidy Rizaldy Roringkon. Ia menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara karena tidak secara eksplisit menyebut larangan bagi “wakil menteri”, hanya untuk “menteri”. Juhaidy meminta MK menafsirkan bahwa larangan itu harus berlaku untuk keduanya.

Karena pemohon telah wafat, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, “Seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon tidak terpenuhi.”

Walaupun permohonan tidak diterima secara formal, substansi putusan justru menguatkan bahwa wakil menteri harus tunduk pada aturan larangan rangkap jabatan. Ini menjadi acuan baru dan memperjelas status hukum bagi jabatan wamen yang belakangan kerap dijadikan pos ganda.

Faktanya, hingga hari ini, setidaknya ada 30 wakil menteri Kabinet Merah Putih yang menjabat sebagai komisaris BUMN. Beberapa di antaranya:

  • Angga Raka Prabowo, Wamen Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama Telkom
  • Christina Aryani, Wakil Kepala BP2MI, Komisaris Semen Indonesia
  • Juri Ardiantoro, Wamen Sekretariat Negara, Komisaris Utama Jasa Marga
  • Bambang Eko Suhariyanto, Wamen Sekretariat Negara, Komisaris PLN
  • Taufik Hidayat, Wamen Pemuda dan Olahraga, Komisaris PLN Energi Primer

Dengan keluarnya putusan ini, tekanan politik dan publik kemungkinan akan meningkat untuk mendorong penertiban rangkap jabatan. Kini bola ada di tangan Presiden dan para pembantunya: apakah akan patuh pada konstitusi, atau terus membiarkan pelanggaran terselubung?***

Pos terkait