Publik menyoroti peran Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam skandal dana hibah Jatim. Tanda tangannya dinilai krusial dalam pencairan triliunan rupiah anggaran yang kini diselidiki KPK.
__________
Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selama delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jatim pada Kamis, 10 Juli 2025, menjadi titik balik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas). Bukan sekadar karena jabatannya sebagai kepala daerah, melainkan karena satu hal yang kini jadi pusat perhatian: tanda tangannya.
Tanda tangan itulah yang melekat di atas dokumen pencairan dana hibah triliunan rupiah dari APBD Jatim 2019–2022—anggaran yang kini diselidiki karena kuat dugaan dikorupsi melalui praktik suap dan pemotongan jatah.
“Tanpa tanda tangan gubernur, dana itu tidak bisa dicairkan. Semua atas keputusan Gubernur Jawa Timur,” ujar Koordinator Jaringan Kawal Jatim (Jaka), Musfiq, dalam pernyataan tertulis, dikutip Jumat (11/7).
Ia mendesak KPK agar tidak berhenti pada level legislatif, tetapi juga menyelidiki secara serius peran eksekutif dalam rantai pengesahan anggaran.
Tak Sekadar Formalitas
Bagi sebagian orang, tanda tangan gubernur mungkin hanya formalitas belaka dalam sistem birokrasi. Tapi, dalam kasus ini, tanda tangan itu adalah gerbang legalitas yang membuka kran anggaran untuk ratusan kelompok penerima hibah.
Menurut Musfiq, keputusan gubernur bukan hanya administratif, melainkan politis—karena menyangkut alokasi dana dalam jumlah besar.
“Jika ada pelanggaran, maka keputusan itu harus diuji. Tidak bisa hanya membebankan tanggung jawab pada bawahannya,” katanya.
Sikap senada juga datang dari Forum Alumni BEM Jawa Timur (FABEM). Ketua Bidang FABEM Jatim, Mas Ody, menilai tanda tangan Khofifah bukan dokumen kosong.
“Kalau tanda tangannya sahkan anggaran yang ternyata dikorupsi, itu bukan perkara kecil,” ujarnya. FABEM mendesak KPK untuk tidak ragu menetapkan status tersangka bila alat bukti cukup.
Ahli: Tanda Tangan Adalah Kunci Pengelolaan
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, membenarkan bahwa kepala daerah memang memiliki wewenang penuh atas pengelolaan keuangan daerah.
“Peraturan gubernur yang menjadi dasar pencairan anggaran tentu harus ditandatangani oleh gubernur. Maka wajar jika ia dimintai keterangan,” ujar Basuki.
Namun ia juga mengingatkan, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta berarti keterlibatan dalam tindak pidana. “Yang penting adalah sejauh mana tanda tangan itu disalahgunakan, dan apakah ada kesadaran atau kelalaian dalam prosesnya,” tegasnya.
Basuki menjelaskan bahwa dana hibah pokmas berasal dari pokok pikiran (pokir) DPRD, tapi eksekutif tetap memegang peran dalam validasi dan verifikasi. Di sinilah potensi celah penyimpangan bisa muncul: apakah eksekutif hanya ikut prosedur, atau ikut bermain?
Rantai Tanda Tangan yang Menjerat
Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk nama-nama besar yang pernah duduk di DPRD Jatim: Kusnadi (PDIP), Achmad Iskandar (Demokrat), Anwar Sadad (Gerindra), hingga beberapa pengurus partai di tingkat kabupaten.
Namun, tekanan publik kini bergeser. Fokusnya bukan hanya pada penerima dan pemberi suap, tapi pada mereka yang melegalisasi prosesnya lewat paraf dan tanda tangan resmi.
“Kalau kepala daerah bisa tandatangani dokumen yang jadi alat korupsi, lalu dibiarkan begitu saja tanpa evaluasi, maka itu preseden buruk,” ujar Musfiq.
FABEM bahkan mengancam akan turun ke jalan jika KPK terlihat ragu atau terkesan melindungi pihak tertentu. “Jangan jadikan jabatan sebagai tameng. Kalau terbukti, siapa pun harus ditindak,” tegas Mas Ody.
Tanda Tangan Biasa, Dampak Luar Biasa
Di atas kertas, tanda tangan mungkin hanya goresan tinta. Tapi, dalam kasus ini, ia berpotensi menjadi kunci pembuka ke ruang-ruang gelap pengambilan keputusan publik.
Di balik satu tanda tangan, mungkin ada kompromi, tekanan politik, atau bahkan skenario yang sudah dirancang sejak awal.
KPK kini menghadapi tantangan serius: mengurai makna tanda tangan Khofifah dalam konteks hukum, anggaran, dan kekuasaan. Apakah ia hanya menjalankan fungsi administratif? Atau justru jadi aktor penting dalam skema penggelembungan dana hibah?
Publik menanti. Karena tanda tangan yang sekali ditorehkan di atas dokumen, bisa menjadi jejak tak terhapuskan dalam sejarah keadilan.***





