Visa Haji Furoda 2025 Banyak yang Belum Terbit, Jemaah Terancam Gagal Berangkat, Komnas Haji: Momentum Penataan Tata Kelola Haji

Jemaah haji furoda, terutama dari Indonesia, tercancam gagal berangkat karena otoritas Arab Saudi belum juga menerbitkan visa untuk haji jalur ini hingga masa pelaksanaan ibadah haji. | Ilustrasi by Sora/Samudra Fakta
Pemerintah Arab Saudi ternyata baru menerbitkan sebagian visa untuk haji furoda. Belum semuanya. Akibatnya, banyak jemaah dari Indonesia yang telah terdaftar melalui jalur ini terancam tidak berangkat.

__________

Haji furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi. Jemaah haji furoda mendapat undangan khusus di luar kuota resmi yang diberikan kepada setiap negara.

Dalam program ini, calon jamaah haji tidak perlu mengantre berdasarkan kuota nasional yang biasanya terbatas. Mereka menggunakan visa undangan khusus yang disebut “visa mujamalah” atau “visa undangan”.

Bacaan Lainnya

Karena sangat khusus, harga haji furodha lebih tinggi dibandingkan haji reguler. Untuk tahun 2024, misalnya, harga haji jalur ini berkisar antara Rp285 juta — Rp412 juta, tergantung paket yang dipilih.

Namun, untuk tahun ini, otoritas Arab Saudi dilaporkan belum mengeluarkan visa untuk furoda sampai dengan batas akhir pelayanan, tanpa merinci apa alasannya.

Dan menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, keterlambatan penerbitan visa furoda ini di luar kewenangan Kemenag. Akan tetapi, dia mengatakan bakal tetap membantu berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi.

“Iya, kami lagi menunggu Saudi. Itu, kan, di luar kewenangan kami. Tapi kami akan bantu insya Allah,” ujarnya kepada wartawan, di Kantor Kementerian Agama, Kamis, 29 Mei 2025.

Menurut Nasaruddin, otoritas Arab Saudi sebenarnya telah mengeluarkan visa untuk sebagian jemaah furoda. Hanya saja, menurut Nasaruddin,  banyak jemaah haji furoda yang masih menunggu.

“Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya,” tuturnya.

Sementara itu, Beberapa asosiasi pengusaha travel sudah memberikan pernyataan resmi bahwa potensi visa furoda memang tidak terbit, sehingga perlu menjelaskan kepada jemaahnya.

Urusan Travel

Menurut Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, pengurusan haji furoda murni menjadi urusan antara pihak travel dengan jemaahnya sebagai kegiatan bisnis murni (bussiness to costumer).

”Dalam UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), pemerintah hanya bertanggungjawab pada visa yang berasal dari kuota resmi otoritas Arab Saudi, yang dibagi 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus (ONH Plus) dengan ketentuan standar pelayanan yang jelas,“ kata Mustolih melalui keterangan tertulis kepada Samudra Fakta, Jumat, 30 Mei 2025.

Komnas Haji pun menyarankan agar pada pelaksanaan haji tahun berikutnya, syarat, mekanisme, dan standar pelayanan haji furoda ini harus diatur dan ditata dengan lebih baik dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) yang akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah usai musim haji.

“Hal ini penting untuk melindungi calon jemaah dari serangkaian kerugian materiil maupun secara imateriil. Bukan hanya rugi besar karena sudah membayar biaya, tetapi juga secara sosial, ” tegas Mustolih.

Pos terkait