Unggah Foto dan Video Makanan-Minuman di Medsos saat Puasa Hukumnya Makruh, tapi Boleh Jika untuk Promosi Produk

Ilustrasi postingan makanan di medsos. (Istimewa)
Media sosial (medsos) mengisi semua lini kehidupan zaman sekarang. Beragam aktivitas bisa kita dapati di sana, termasuk foto atau video makanan dan minuman yang berseliweran di bulan Ramadan, kala umat Muslim sedang mengerjakan ibadah puasa. Dari kacamata syariat, bagaimana hukum memposting foto atau video makanan di medsos saat puasa?

Sebagian ulama berpendapat bahwa, apabila seseorang dengan sengaja mengunggah foto atau video makanan di medsos selama Ramadan, dengan tujuan menggoda orang yang berpuasa, maka jelas ini dilarang.

Tindakan ini bisa merintangi ibadah orang lain. Apalagi jika orang yang digoda sampai batal puasanya, sedangkan puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Orang yang menggoda itu akan ikut kena dosanya.

Hukum tersebut sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut, dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.”

Bacaan Lainnya

Sementara itu, dalam teori ushul fikih dikenal kaidah di mana segala perbuatan yang menyebabkan orang lain melakukan yang dilarang, maka hukumnya juga dilarang.

“Sesungguhnya, setiap media (mubah) yang berujung pada sesuatu yang dianjurkan maka hukumnya juga dianjurkan, dan setiap media yang berujung pada sesuatu yang dilarang maka hukumnya juga dilarang,” demikian bunyi aturan hukum Islam itu, sebagaimana dinukil dari Taisîri ‘Ilmi Ushûlil Fiqhi lil Jadi’ juz II, halaman 58.

Sedangkan menurut Syekh Muhammad Salih al-Munajjid, ulama Palestina-Saudi asal Suriah, terdapat beberapa pendapat terkait menunjukkan gambar makanan di depan orang yang sedang berpuasa.

Pertama, dengan sengaja menunjukkan gambar makanan dan minuman kepada orang yang sedang berpuasa dengan maksud untuk mengalihkan perhatiannya, melemahkan tekadnya, atau menggodanya untuk berbuka puasa, hukumnya adalah haram dan disamakan dengan perbuatan setan.

Pendapat tersebut mengacu pada Al-Quran Surah Al-Araf ayat 16-17, yang artinya: “Iblis menjawab: Karena Engkau telah menghukum dengan tersesat, maka aku akan memalingkan mereka dari jalan-Mu yang lurus, dan aku akan mendatangi mereka dari depan dan belakang, dari kanan dan kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan dari mereka bersyukur (taat).”

Kedua, apabila memperlihatkan gambar makanan kepada orang yang sedang berpuasa hanya untuk bersenang-senang dan bercanda, maka hukumnya menjadi makruh. Arti makruh adalah perbuatan yang tidak menimbulkan dosa jika dilakukan, tetapi jika ditinggalkan maka akan mendapat pahala.

Hal tersebut sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi: “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat,” (HR. Tirmidzi No. 2317, Ibnu Majah No. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Syekh Sa’id bin Muhammad, dalam kitab Busyrol Karim, menjelaskan bahwa kesunahan bagi seseorang yang berpuasa adalah meninggalkan syahwat yang mubahah, seperti menyentuh dan melihat.

Melihat dalam perkara ini dapat diartikan dengan melihat postingan makanan di medsos maupun lainnya. Seseorang yang berpuasa sebaiknya meninggalkan perkara melihat-melihat seperti ini, karena tidak sesuai dengan hikmah puasa.

Sementara bagi orang yang memunggah juga sebaiknya mengurangi hal tersebut.

Perkara seperti posting makan termasuk ke dalam kegiatan khilaful aula, yakni kurang bermanfaat maupun kurang etis. Posting makanan dapat diganti dengan mem-posting kegiatan ibadah seperti ceramah dan lainnya, sehingga lebih bermanfaat bagi sesama muslim.

Berbeda halnya jika unggahan tersebut untuk tujuan lain, seperti promosi atau hal lainnya, yang bukan diniatkan untuk menggoda orang berpuasa.***

Pos terkait