Kejagung Mundur Teratur Dari Kasus Pagar Laut, MAKI Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan setelah Kejaksaan Agung ‘menyerah’ dalam menangani kasus pagar laut.

“Kekecewaan saya besar. Saya bisa saja menggugat Kejaksaan Agung dan KPK karena tidak menangani kasus ini sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Seharusnya, jika Kejaksaan Agung menerima berkas dari Bareskrim, kasus ini tetap bisa dipadukan,” ujar Boyamin kepada Kompas TV, Selasa, 18 Februari 2025.

Menurutnya, menggabungkan pasal pemalsuan dan korupsi yang dilakukan Kabareskrim sangat sulit, bahkan nyaris tidak mungkin.

“Saya benar-benar kecewa dengan Kejaksaan Agung yang memilih menyerah,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Boyamin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan perkara pagar laut agar dugaan korupsinya bisa terungkap. Jika tidak, ia memastikan akan menggugat KPK melalui praperadilan.

“Langkah saya sudah jelas. Saya akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung atau KPK jika mereka tidak menangani perkara ini sesuai Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” kata Boyamin.

Terkait langkah Bareskrim, Boyamin menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

“Kalau Bareskrim hanya menangani pemalsuan dokumen, ya silakan. Tapi meskipun mereka bilang bisa menerapkan pasal korupsi, saya pesimistis. Saya khawatir kasus ini hanya dianggap sebagai pemalsuan biasa. Karena itu, saya akan mengawal kasus ini dengan mengajukan gugatan praperadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya tidak lagi mengusut dugaan tindak pidana dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang.

“Karena Polri sudah masuk tahap penyidikan, maka kami mendahulukan mereka,” ujar Harli pada 16 Februari 2025.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK. Dalam MoU itu, disepakati bahwa jika salah satu lembaga sudah menangani suatu perkara, maka lembaga lain tidak perlu ikut campur.

Menurut Harli, objek perkara dalam kasus pagar laut ini adalah penerbitan sertifikat. Saat ini, Polri sedang mengusut dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHGB dan SHM di atas wilayah perairan tersebut.

“Kalau ada pemalsuan, pertanyaannya kenapa? Apakah karena suap atau gratifikasi, atau murni tindak pidana umum? Itu yang sedang diselidiki oleh Polri,” jelas Harli.

Ia menambahkan bahwa pemalsuan dokumen bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana lain, seperti suap atau gratifikasi. Namun, sejauh ini belum ada keterangan yang mengarah ke tindak pidana suap atau gratifikasi.

“Untuk membuktikan suap atau gratifikasi, harus ada keterangan seseorang yang menerima atau memberi hadiah, yang didukung dengan bukti lain,” ujarnya.

Meski begitu, Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap memantau perkembangan kasus ini.

“Tugas aparat penegak hukum adalah melakukan monitoring, baik diminta maupun tidak, terhadap suatu peristiwa pidana,” katanya.

Sementara itu, KPK mengaku masih melakukan verifikasi dan validasi atas dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Saat ini masih dalam tahap verifikasi dokumen,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Selasa, 11 Februari 2025.

Menurutnya, verifikasi bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mengumpulkan informasi hingga mewawancarai sejumlah pihak yang terlibat.

“Itu yang sudah kami lakukan,” tambahnya.

Saat ini, kasus penerbitan 263 SHGB di atas laut Desa Kohod juga tengah ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. ***

Pos terkait