Pengamat kepolisian menilai, polisi jangan hanya diam dalam kasus pagar makan lautan di Pesisir Kabupaten Tangerang karena terdapat tindak pidana lingkungan, pemalsuan izin hingga korupsi di situ.
“Ada tindak pidana lingkungan dalam pembangunan pagar tersebut. Ada tindak pidana pemalsuan izin, ada dugaan korupsi yang melibatkan aparat terkait keluarnya izin, perubahan tata ruang, maupun penerbitan SHGB dan sebagainya,” kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Januari 2025.
Bambang mempertanyakan sikap Polri karena, sebagai ujung tombak penegakan hukum, Polri dinilainya tidak menegakkan hukum pada pelanggaran yang menurutnya kasat mata.
Dia meyakini ada banyak personel Bhabinkamtibmas kepolisian yang berada di sepanjang 30,16 km yang terdiri dari beberapa desa, selain satuan Polairud yang patroli berkala di sepanjang pesisir tersebut.
“Jadi, dalam kasus pagar laut tersebut, kepolisian seharusnya sudah tahu sejak awal ada potensi pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar laut tersebut, tetapi melakukan pembiaran,” imbuhnya.
Bambang menyebut kehadiran Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) yang baru dibentuk seharusnya bisa menjadikan kasus pagar laut ini sebagai uji kemampuan untuk membongkar dugaan korupsi di dalamnya.
“Alat buktinya sudah jelas, ada HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikeluarkan BPN, ada pagar laut yang meski sudah sebagian dicabut, tetapi bisa disisakan sedikit untuk barang bukti dan lainnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan Polri tidak boleh diam. Semua pihak disebut Bambang harus ditindak dengan diperiksa satu per satu, mulai korporasi yang terlibat, pemberi izin olah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penerbitan SHGB oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Muhammadiyah
Sebelumnya, Polri berjanji bakal menindaklanjuti aduan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah dan sejumlah koalisi masyarakat sipil terkait pemagaran laut di Tangerang secara komunikatif dan kolaboratif dengan sejumlah pihak terkait.
“Aduan sudah kita terima oleh Polri. Langkah-langkah dalam penyelesaian hal tersebut perlu dilakukan komunikasi dan kolaborasi,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.
Truno mengatakan, untuk menyelesaikan aduan terkait pagar laut di Tangerang, Polri akan bekerja sama dengan beberapa pihak, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dia meminta agar masyarakat bisa menunggu hasil penyelesaian yang akan diambil oleh pihak kepolisian.
Sementara, menurut Direktur Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, selain menunggu perkembangan penyelidikan dan penyidikan KKP, pihaknya masih fokus melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah itu.
“Tindakan yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya adalah patroli rutin untuk mencegah tindak pidana dan konflik di lokasi,” katanya, Senin.***




