Menurut kesaksian warga Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, pemasangan pagar bambu di laut Tangerang diduha terkait dengan pihak Agung Sedayu Group. Namun, kuasa hukum Sedayu Group—pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2—membantah kliennya terlibat pemagaran itu.
Kesaksian soal pelaku pemagaran laut itu disampaikan seorang warga sekaligus nelayan Desa Kronjo bernama Heru Mapunca, dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin.
Saat ditemui wartawan pada Kamis, 9 Januari 2025, Heru mengaku pernah bertemu pelaku pemagaran laut. Kata dia, pemasangan mulai dilakukan malam hari.
Dia menyatakan melihat dengan mata kepala sendiri ada lima unit mobil truk sedang konvoi membawa muatan bambu menuju Pulau Cangkir malam-malam.
Heru yang penasaran mengecek ke lokasi keesokan harinya. Dia mengaku kaget ketika mendapati sejumlah tukang yang sedang sibuk memilah bambu.
“Pagi saya lihat, oh iya, ternyata bongkaran, tuh. Ada tukangnya, banyak milih-milihin (bambu),” kata dia.
Heru bertanya kepada salah satu tukang. Dari situlah, katanya, dia tahu jika pagar laut tersebut merupakan proyek garapan Agung Sedayu.
“Mang, ini bambu buat apa?” kata Heru, mengulang pertanyaannya pada tukang pagar itu.
Si tukang menjawab, “Mau buat pagar di laut.”
“Ini proyek siapa?” tanya Heru lagi.
“Agung Sedayu,” jawab tukang itu, sebagaimana ditirukan Heru.
Heru sempat protes karena tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar. Akan tetapi si tukang mengaku sudah koordinasi dengan ketua RT setempat.
Heru menambahkan, para tukang misterius itu ada 10 orang. Mereka menggunakan 3 perahu untuk memasang bambu itu.
Sementara menurut Ahmad Khozinudin, koordinator pemagaran laut itu adalah seorang bernama Memet.
Yang mendapat proyek pemagaran laut namanya Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, atas perintah Gojali alias Engcun. Gojali alias Engcun ini adalah bagian dari geng mafia tanah, bekerja kepada Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan Aguan untuk kepentingan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim,” kata Khozinudin di Jakarta, dikutip Jumat 10 Januari 2025.
Khozinudin menyebutkan nama Gojali alias Engcun ini terkenal di kalangan korban perampasan tanah.
“Gojali bersama Ali Hanafiah Lijaya, saat ini menghilang dari peredaran. Engcun kabarnya ngumpet di Subang, sedangkan Ali Hanafiah Lijaya tak diketahui ada di mana,” ujarnya.
Ia pun mendesak agar pemerintah tak sekadar menyegel dan mencabut pagar, tetapi minta pelaku yang mencabut sendiri dan diberi sanksi pidana.
Sementara itu, kuasa hukum pihak Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, membantah tudingan keterlibatan kliennya dalam pemasangan pagar makan lautan di pesisir Tangerang itu.
“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan, hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar Muannas, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Muannas mengklaim kliennya memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan. Dia memastikan perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu tak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.***




