Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, mengkritik sanksi mutasi terhadap mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Isnur menilai Polri harus memproses Irwan secara pidana karena dugaan penyebaran berita bohong terkait penembakan siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy oleh Aipda Robig.
Tindakan mutasi, menurut Isnur, tidak cukup dan Polri harus memproses Irwan secara pidana. “Alih-alih mereka diberikan sanksi yang tegas. Misalnya kasus Kapolrestabes Semarang, ketika dia membuat cerita palsu tentang sebuah peristiwa, itu bukan hanya tentang jabatan yang harus dicopot. Tetapi dia telah membuat berita bohong, berita palsu. Itu ada ancaman pidananya,” kata Isnur, dikutip Rabu (1/1/2025).
Isnur menandaskan tindakan Kombes Irwan Anwar bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana. Menurutnya, penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jadi harusnya orang ini bukan hanya diberikan sanksi pemindahan jabatan, tetapi dia harusnya diproses etik kepegawaian dan pidananya. Jangan sampai polisi terkesan melindungi kesalahan dari para anggotanya yang melakukan kesalahan,” papar Isnur.
Kasus ini, menurut Isnur, menambah panjang daftar aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran namun tidak ditindak tegas. Polri kerap memilih jalan aman dengan hanya memberikan sanksi administratif seperti mutasi, tanpa menyentuh aspek pidana.
“Ini adalah catatan besar. Kita terus menerus dihadiahkan, disuguhkan pengulangan cerita, pengulangan peristiwa di mana ada banyak sekali aparat yang bersalah, tetapi tidak tegas tindakannya,” ujar Isnur.
Sebagai informasi, Kombes Irwan Anwar dimutasi menjadi Kepala Lembaga Profesi Konsultasi Polri, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat di STIK Polri.***


