Bekas Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan setelah dinyatakan keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sanksi tersebut diumumkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Malvino langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Trunoyudo menjelaskan, Malvino terlibat dalam kasus ini sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dia ikut mengamankan warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba dalam konser DWP 2024 pada 13-15 Desember 2024.
Namun, saat pemeriksaan, Trunoyudo menyebut yang bersangkutan—maksudnya Malvino—meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan atau melepaskan terperiksa.
Malvino dinilai melanggar Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (1) huruf d, Pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Malvino juga telah dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung pada 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Malvino merupakan salah satu dari 18 oknum personel kepolisian yang diamankan Divisi Propam Polri atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan di acara DWP.
Belasan personel polisi tersebut terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Sebelumnya, sidang Kode Komisi Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.***





