Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 156 dari total 582 individu yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024—atau sekitar 26,8 persen—terafiliasi dengan dinasti politik. ICW juga menyebut ada kaitan kuat antara dinasti politik dengan praktik korupsi.
“Calon kepala daerah (yang terafiliasi dinasti politik) sebanyak 100 kandidat, dan pada calon wakil kepala daerah sebanyak 56 kandidat,” ujar peneliti ICW, Yassar Aulia, dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 25 November 2024.
Menurut Yassar, para kandidat ini umumnya terafiliasi ikatan darah atau ikatan pernikahan dengan berbagai variasi di tiap provinsi.
Pola dinasti paling banyak adalah hubungan anak dan orang tua. Untuk pola ini, menurut catatan ICW, ada 70 kandidat. Sedangkan untuk pola suami-istri ada 40 kandidat.
Dinasti politik pola adik-kakak ada 34 kandidat, pola saudara (keponakan, sepupu, ipar) 8 kandidat, dan pola dinasti mertua-menantu sebanyak 4 kandidat.
Dari total 37 provinsi yang ditelusuri ICW, hanya di Provinsi Papua Barat, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan yang tidak ditemukan afiliasi dinasti politik.
Sedangkan lima provinsi dengan dinasti politik terbanyak ditempati Nusa Tenggara Barat dengan 11 kandidat; Sulawesi Tenggara 11 kandidat; Sulawesi Selatan 10 kandidat; Sulawesi Barat 9 kandidat; dan Sulawesi Utara 7 kandidat.
“Pemilihan kepala daerah semestinya diisi para kandidat kompeten dan berintegritas. Nyatanya, Pilkada 2024 justru didominasi para calon yang memiliki koneksi kekerabatan dan kekeluargaan,” kata Yassar.
Sejalan dengan itu, fenomena kotak kosong di 37 kota/kabupaten pada Pilkada 2024, menurut Yassar, memperkuat kemunduran demokrasi Indonesia. Aspek kompetisi dari demokrasi elektoral dinilai telah hilang.
ICW juga menemukan fakta bahwa kandidat yang berkontestasi melawan kotak kosong di 12 daerah terafiliasi dengan dinasti politik.
Kendati secara legal-formal tidak ada larangan bagi individu yang terafiliasi dinasti politik untuk ikut Pilkada, namun, “Jika pemilihan umum dimaknai sebagai sarana sirkulasi kekuasaan dan mencari pemimpin berkualitas, keberadaan dinasti politik berpotensi besar akan bertolak belakang dengan esensi demokrasi dan menjauhi semangat tata kelola pemerintahan yang meritokratis,” jelas Yassar.





