Menunggu Keputusan Presiden Prabowo yang Baru Pulang Lawatan: PPN Jadi Naik atau Tidak?

Presiden Prabowo Subianto ketika baru tiba dari lawatan ke luar negeri, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Ahad (24/11/2024). Naik-tidaknya PPN ada di tangannya. (Instagram @presidenrepublikindonesia)
Presiden Prabowo Subianto telah kembali ke Indonesia usai melawat ke enam negara, yaitu China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, Inggris dan Uni Emirat Arab (UEA), pada Ahad, 24 November 2024. Saat-saat ‘mendebarkan’ tiba: jadikah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen?

Presiden Prabowo berangkat lawatan pada Jumat, 8 November 2024. Sepanjang dia di luar negeri, publik dalam negeri ‘resah’ setelah pada Jumat, 15 November 2024—atau sepekan setelah Presiden berangkat—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan PPN bakal naik menjadi 12 persen. 

Kenaikan ini, kata Sri, bakal diterapkan pada 1 Januari 2025. 

Menurut dia, kenaikan PPN tak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bacaan Lainnya

Publik pun resah dan menilai kenaikan PPN ini tidak tepat. Sebab, kenaikan diterapkan ketika daya beli masyarakat sedang tertekan akibat penghasilan yang tidak bertambah dan banyaknya PHK di Indonesia, yang sempat menyebabkan deflasi di negara ini.

Sebagai upaya untuk membatalkan rencana kenaikan ini, warganet telah menggalang opini melalui media sosial. Mereka menyerukan agar memboikot PPN 12 persen dengan cara mengurangi belanja dan menerapkan hidup sederhana.

Menanggapi keresahan publik itu, pada Rabu pekan lalu, 20 November 2024, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan jika rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen itu masih wacana. Jadi-tidaknya menunggu Presiden Prabowo yang masih di luar negeri.

“PPN ini, kan, masih wacana. Masih usulan. Tentunya, kan, itu masih dibahas pasti menunggu Pak Presiden kembali. Jadi, kita tunggu saja Pak Presiden kembali,” kata Adies kepada media, Rabu, 20 November 2024.

Penundaan keputusan itu pun tak perlu mengubah UU HPP—yang dijadikan landasan oleh Menkeu untuk menaikkan PPN. Bahkan, dalam UU tersebut juga diatur bahwa pemerintah bisa menurunkan tarif PPN hingga 5 persen.

PPN 12 Persen Sudah Masuk APBN 2025

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit, tambahan penerimaan dari kenaikan PPN sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pos terkait