“Karena kalau itu diturunkan menjadi 11 persen saja, misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp50 triliunan kira-kira,” katanya, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, 25 November 2024.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi XI lainnya, Fauzi Amro, mengaku tidak menutup mata terhadap protes publik mengenai pemberlakuan PPN 12 persen pada 2025 mendatang. Apabila tetap diberlakukan pada 2025 maka diharapkan sektor yang berhubungan publik tetap tidak dikenakan.
“Cuma catatannya yang berhubungan dengan publik enggak boleh dinaikan. Tadi saya sampaikan, apa itu, kesehatan, pendidikan, sembako transportasi. Ini berhubungan dengan publik langsung dan masyarakat langsung,” ungkap Fauzi.
Namun demikian, di tengah segala pro-kontra ini, keputusan terakhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.***





