Hari Coblosan Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Pemerintah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Keputusan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 33/2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional. 

Keppres ini sudah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

“Maka, resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip Senin, 22 November 2024.

Hari pencoblosan Pilkada ditetapkan sebagai libur nasional untuk menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada 2024.  

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah—terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota—di waktu yang sama. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wamendagri Bima Arya. (Instagram @titokarnavian)

Sebelumnya, pada Senin, 11 November 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menerangkan jika aturan hari libur saat pemilihan ada dasar hukumnya.

“Kalau dalam undang-undang dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” kata August.

Ketentuan yang dimaksud August adalah  pasal 167 ayat 3 UU 7/201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah sudah menggelar rapat koordinasi Persiapan akhir Pilkada serentak 2024 di kantor Kemendagri.

Rapat dipimpin Wamenko Polkam, dihadiri seluruh pimpinan, perwakilan TNI dan Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, DKPP, kementrian dan lembaga terkait.

“Secara umum persiapan teknis penyelenggara sudah mencapai 90 persen. Kemendagri meminta para pejabat kepala daerah beserta Forkopimda untuk menjaga suasana sejuk dan damai memasuki masa tenang kampanye,” ujarnya.

Pos terkait