Semakin Banyak Guru Dikriminalisasi, PGRI dan Pergunu Usulkan Perlunya UU dan Komisi Perlindungan Guru

Banyak guru di Indonesia dikriminalisasi sampai berujung penjara. (Foto: Ilustrasi)
Profesi guru yang menyandang sematan mulia ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’, menjadi profesi yang sangat rentan di Indonesia mutakhir ini. Sudah mengeluarkan banyak biaya kuliah untuk meraih gelar Sarjana Pendidikan, kesulitan jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), gajinya minimalis, kini harus dibayangi ketakutan dikriminalisasi dengan dilaporkan ke polisi oleh orang tua peserta didik.

Dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2024 ditemukan banyak berita guru-guru di berbagai daerah di Indonesia dilaporkan ke polisi. Motifnya seragam: gara-gara mendisiplinkan siswa saat menjalankan tugas pengabdiannya.

Akun @zonamahasiswa.id, mengunggah informasi rentetan kasus guru yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Antara lain, Sambudi (dilaporkan gara-gara mencubit siswanya karena tidak mau salat berjamaah); Zaharman (matanya diketapel orang tua siswa yang tidak terima anaknya dimarahi karena merokok); Khusnul Khotimah (dilaporkan gara-gara dianggap lalai menjaga siswanya saat olahraga hingga cedera); dan yang paling gres adalah kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dia dituduh memukul seorang siswa berinisial CD (8) yang merupakan anak dari Kepala Unit Intelijen Polsek Baito, Aipda Hasyim Wibowo. Supriyani dilaporkan pada Kamis (24/4/2024). Beberapa bulan kemudian, laporan tersebut lantas bergulir di meja kepolisian hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan (P21). Sampai saat ini persidangan kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

Bacaan Lainnya
Aturan Perlindungan Profesi Guru Belum Spesifik dan Komprehensif

Regulasi tentang perlindungan guru sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang (UU), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015, 2016, dan 2017. Sebagaimana berikut:

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 40 ayat (2) menyebutkan hak pendidik dan tenaga kependidikan dalam memperoleh: a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Pos terkait