JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, hari ini, Rabu (21/8/2024), pukul 13.00 WIB. Baleg mengagendakan rapat Panitia Kerja atau Panja Pembahasan RUU Pilkada. Pembahasan bakal dilanjut dengan rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah dan DPD pada pukul 19.00 WIB.
Sebagai informasi, MK sebelumnya menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Sebagaimana dilansir Tempo, beredar isu rapat Baleg DPR itu akan menganulir putusan MK. Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR.
Pertama, rencana mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di Pilkada 2029.
Pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengatur Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut bakal merevisi UU Pilkada yang ada saat ini.
Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti, mengatakan, Pemerintah dan DPR tidak bisa menganulir atau mengembalikan putusan MK mengenai penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Menganulir Putusan MK tidak bisa dilakukan baik melalui Undang-undang dan Perppu. Sebab, putusan MK sudah final dan mengikat.
“Jangan main gila, di seluruh dunia, tak ada putusan MK bisa dibolak-balik oleh lembaga politik,” katanya, dikutip dari Tempo, Selasa 20 Agustus 2024.
Bivitri menjelaskan, MK merupakan penafsir utama konstitusi. Hal yang ditafsirkan MK menjadi pedoman semua lembaga dalam menjalankan konstitusi. “Jadi, kalau ada yang ingin menganulir putusan MK, artinya melanggar konstitusi,” tegas Bivitri.





