MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji dari Jemaah yang Mengantre untuk Membiayai yang Berangkat Duluan

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap pemanfaatan investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji yang masih mengantre untuk membiayai penyelenggaraan haji bagi jemaah lain yang berangkat duluan.

Hal tersebut termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain di dalam buku Konsensus Ulama Fatwa yang diterbitkan MUI.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram,” demikian bunyi putusan Fatwa MUI tersebut, dikutip pada Senin (29/7/2024).

MUI juga memutuskan bahwa pengelolaan keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lainnya termasuk kategori berdosa.

Bacaan Lainnya

MUI pun merekomendasikan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji, dengan menjadikan fatwa tersebut sebagai panduan. MUI juga meminta BPKH dapat menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji, agar hak-hak jemaah haji dapat dilindungi secara optimal.

MUI juga menyampaikan rekomendasi supaya Presiden dan DPR RI melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji.

“Menjamin keamanan dana milik jemaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat,” bunyi rekomendasi MUI.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj, menyatakan mendukung fatwa MUI tersebut. Menurut dia, fatwa itu menjamin keadilan bagi jutaan jemaah yang masih antre, serta menghentikan skema ponzi dalam pengelolaan dana haji.

Skema ponzi yang dimaksud Mustolih adalah, ketika ada calon jemaah haji mendaftar, mereka membayar Rp25 juta. Setoran itu kemudian dikelola atau diinvestasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH melalui berbagai instrumen. Kegiatan investasi ini menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp10 triliun setiap tahun. Hasil investasi inilah yang digunakan untuk menyubsidi penyelenggaraan haji untuk jemaah yang berangkat duluan.

Pos terkait