JAKARTA—Komisi Perlindungan Persaingan dan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) menyatakan telah mengenakan denda sebesar USD220 juta atau sekitar Rp3,66triliun kepada Meta.
Meta didenda karena melanggar hukum perlindungan konsumen dan data lokal setelah menyelesaikan penyelidikan terkait berbagi data di platform Facebook dan WhatsApp.
“Keputusan final ini memberlakukan sanksi moneter sebesar 220 juta dolar AS,” kata komisi tersebut dalam siaran persnya, dikutip dari Sputnik, Sabtu (20/7/2024).
Meta disebut telah menyalahgunakan data pengguna Nigeria di platformnya tanpa persetujuan mereka, dan menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar—demikian tulis siaran pers itu.
Keterangan pers itu juga menyatakan Meta memperlakukan warga Nigeria dengan cara diskriminatif dan tidak setara dibandingkan dengan yurisdiksi lain dengan aturan serupa.
Sebagai informasi, Regulator Eropa juga telah berulang kali mengenakan denda kepada Meta terkait masalah kerahasiaan data pribadi.
Sebelumnya, Irlandia mengenakan denda sebesar 1,2 miliar euro (USD1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp21 triliun) kepada Meta terkait pelanggaran yang berkaitan dengan transfer data pribadi dari Uni Eropa ke Amerika Serikat. | Antara





