JAKARTA — Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui aturan yang ditetapkan pada 8 Mei lalu itu, BPJS Kesehatan bakal mengganti sistem kelas dengan menetapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Penerapan KRIS BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui KRIS, standar rawat inap pasien di fasilitas kesehatan akan disederhanakan dengan pelayanan yang lebih bagus dibandingkan kelas 3 BPJS Kesehatan.
Apa Beda KRIS dan Fasilitas Kelas Layanan Tingkat 1, 2, dan 3?
Menurut Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Perpres 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan secara eksplisit menjelaskan bahwa kelas layanan BPJS Kesehatan yang selama ini terbagi menjadi tiga kelas, nantinya bakal disetarakan.

Ali Gufron mengatakan, fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap mempunyai standar minimum, dengan memenuhi 12 kriteria.
“KRIS dijelaskan dengan 12 Kriteria, itu yang membedakan. Jadi BPJS berharap jumlah tempat tidur dan kualitas bisa ditingkatkan,” kata Ali Gufron, dikutip dari inilah.com, Rabu (15/5/2023).
Salah satu perubahan yang akan diterapkan dalam KRIS yakni menetapkan maksimal satu ruangan hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap 4 pasien.





