Iuran BPJS Berpotensi Naik
Selain dari segi fasilitas, iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah seiring dengan hadirnya aturan baru Perpres Nomor 59 tahun 2024. Meski demikian, besaran iuran terbaru belum dimuat dalam Perpres tersebut. Sebab penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025, hal itu tertuang dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres itu.
Ali Gufron mengatakan, sampai saat ini jumlah iuran masih digodok dan dievaluasi oleh seluruh pihak terkait.
“Sampai sekarang (iuran) masih tetap sama, akan dievaluasi dulu, baru berdasar hasil evaluasi nantinya akan diterapkan paket manfaat, tarif dan iuran,” katanya.
Jika ditelisik kembali, dan mengacu pada aturan lama Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya, adalah sebagai berikut:
Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.
Sementara, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, mengatakan untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut. Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta jaminan kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini.





