Selain itu, dengan adanya KRIS maka kelas pelayanan akan hilang dan diganti satu standar dengan 4 tempat tidur dan akan diatur dalam permenkes. Jika ruang perawatan jadi satu maka kaitannya dengan kejomplangan pembayaran iuran.
Perpres 59/2024 juga perlu dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan Pasal 18 mengatakan KRIS untuk rumah sakit swasta keterisiannya minimal 40% dan rumah sakit pemerintah 60%. Maka berpotensi pembatasan akses peserta JKN kepada ruang perawatan.
“Dengan adanya PP 47/2021 menghambat akses kesehatan. Sehingga dengan KRIS akan melegitimasi pembatasan akses ruang perawatan. Perpres itu juga akan mempersulit dan akan jadi persoalan berikutnya di peserta JKN,” pungkasnya.
Sejumlah warganet juga bersuara terkait rencana penerapan KRIS. Hal itu berpotensi memicu ketidakadilan jika iuran yang ditetapkan masih berkelas, sedangkan fasilitas yang diperoleh disamaratakan.
“A bayar 160K/bulan tapi fasilitasnya persis sama kaya B yang bayar 50K/bulan. Kalau fasilitas mau dipukul rata sama, harusnya biaya BPJS juga dipukul rata semua,” tulis akun X @tanyakanrl, Senin (13/5/2024).♦





