Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Ditetapkan, Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

“Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” katanya di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan, Ahmad Irsan A. Moeis menyebut, terkait iuran masih perlu pembahasan lebih lanjut. Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan akan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini dievaluasi. Jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh,” jelas Irsan.

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan berpotensi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Dalam Perpres 59/2024 juga mengakomodir aturan mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya dalam proses penerapannya perlu banyak pertimbangan dari pemerintah yang akan berdampak pada pelayanan.

“Iuran bakal diatur di peraturan menteri kesehatan kan enggak mungkin dalam satu ruang perawatan tapi diisi berbagai kelas tapi iurannya ada yang lebih tinggi dan rendah,” kata Timboel, dikutip dari Media Indonesia, Senin (13/5).

Sehingga akan sulit diterima oleh peserta BPJS yang membayar lebih tinggi dan mendapatkan fasilitas pelayanan non medis yang sama. Maka iuran kelas I dan II akan turun sementara iuran peserta kelas III akan naik.

“Ini juga berisiko pada pendapatan iuran di BPJS Kesehatan berkurang karena orang-orang lebih memilih menjadi kelas III padahal fasilitasnya sama. Sehingga ketika KRIS ditetapkan iurannya berpotensi naik di atas Rp35 ribu,” ujar dia.

“Jadi ada potensi kenaikan tarif untuk kelas III. Sementara kelas I dan II justru turun jadi disamaratakan tidak ada kelas,” tambahnya.

Pos terkait