Soal Dugaan Politisasi Bansos, Menkeu Blak-Blakan Jelaskan Sumber Dananya  

Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika memberikan keterangan perihal sumber dana bansos yang dibagikan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024)
JAKARTA—Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 April 2024, menghadirkan 4 menteri. Keempatnya dimintai keterangan terkait bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di masa-masa menjelang Pemilu 2024. Bantuan ini dianggap tim hukum pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguntungkan Prabowo-Gibran.

Keempat menteri yang dihadirkan tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani membeberkan sejumlah keterangan penting terkait asal dana alokasi kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden yang dipermasalahkan tim Anis dan Ganjar.

1. Sumber Dana Bantuan Kemasyarakatan dari Presiden, Bukan Bagian dari Perlinsos

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di depan Majelis Haim MK, Jumat (5/4/2024) mengatakan bahwa anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden Jokowi bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial (Perlinsos), melainkan dari dana operasional presiden.

Bacaan Lainnya

Dia juga mengatakan bahwa sumber dana untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan bagian dari Perlinsos. “Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.

Dana operasional presiden, Sri Mulyani melanjutkan, diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 48/ 2008, yang diubah dengan Permenkeu Nomor 106/2008. Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 2/2020.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Sri Mulyani, kegiatan dalam dana kemasyarakatan yang bisa dicakup presiden dan wakil presiden adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden. 

Pos terkait