“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata Sri Mulyani.
2. Perbandingan Dana Operasional Presiden dari Tahun ke Tahun
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan besar jumlah dana operasional presiden dari tahun 2019 — 2024.
“Untuk ilustrasi, pada tahun 2019, dana operasional presiden ini adalah Rp110 miliar anggaran. Realisasinya 57,2 miliar atau 52 persen,” ungkap Sri Mulyani.
Pada tahun 2020, lanjut Sri Mulyani, alokasi anggaran dana operasional presiden sebesar Rp116,2 miliar dengan realisasi Rp77,9 miliar atau 67 persen. Selanjutnya, alokasi pada tahun 2021 adalah Rp119,7 miliar, dengan realisasi Rp102,4 miliar atau 86 persen.
Pada tahun 2022, alokasi anggaran tersebut Rp160,9 miliar dengan realisasi Rp138,3 miliar atau 86 persen. Sedangkan pada tahun 2023, alokasi anggaran sebesar 156,5 miliar dengan realisasi Rp127,8 miliar atau 82 persen.
“Tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan dana bantuan kemasyarakatan adalah Rp138,3 miliar. Realisasi sampai sekitar bulan Maret dan April adalah Rp18,7 miliar atau 14 persen,” terangnya.
3. Tidak Blokir Anggaran Kementerian demi Pembiayaan Bansos
Sri Mulyani membantah bahwa automatic adjustment atau pemblokiran pencadangan belanja kementerian digunakan untuk pembiayaan bansos menjelang pemilihan presiden (Pilpres) di awal tahun 2024. “Saya tegaskan tidak,” kata Sri Mulyani.
Automatic adjustment tersebut, kata Sri Mulyani, sudah dilakukan sejak 2022.
Dia juga menerangkan aturan mekanismenya. “Dalam APBN 2022 itu UU 6/2021 Pasal 28 ayat (1) huruf e; di APBN 2023 yaitu UU 28/2022, diatur di Pasal 32 ayat (1) huruf e; dan di APBN 2024 yaitu UU 19/2023 diatur pada Pasal 28 ayat (1) huruf e,” ujarnya.
Keterangan Sri Mulyani tersebut untuk menjawab pertanyaan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Kepada keempat menteri yang hadir di sidang MK, Enny menanyakan perihal implementasi automatic adjustment.
4. Jamin Proses APBN 2024 Tak Terpengaruh Pemilu 2024
Sri Mulyani juga menyatakan menjamin bahwa proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 tidak terpengaruh oleh kontestasi Pemilu 2024, termasuk—pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.





