Ortu Gunakan Uang Lebaran Anaknya, Memang Boleh?

Ilustrasi anak menerima amplop uang lebaran. Ada syariat yang mengatur pengelolaan uang tersebut. FOTO: Ilustrasi Canva
JAKARTA—Memberi amplop berisi uang kepada anak-anak di Hari Raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi di Indonesia. Sudah menjadi semacam ‘tradisi’ pula uang itu dititipkan kepada orang tua, utamanya ibu. Namun, tak jarang uang titipan tersebut tidak pernah kembali lagi ke anak, tapi habis oleh orang tua yang dititipi. Memang boleh seperti itu?

“Sudah, sini, Ibu yang simpan, biar enggak hilang,” iniliah ‘kalimat sakti’ yang membuat amplop lebaran anak berpindah tangan. Kebanyakan ortu, terutama para ibu, berdalih mengambilalih amplop anak mereka demi ‘keamanan’ dan ‘kebaikan’ si anak.

Namun, dalam praktiknya kemudian, rupanya uang lebaran si anak malah digunakan seenaknya oleh orang tuanya. Si anak, sebagai pemilih sah uang itu, bahkan tidak pernah merasakan manfaatnya, karena kadung habis sama ortu.

Sebenarnya yang seperti itu boleh enggak sih? Bagaimana Islam mengaturnya?

Bacaan Lainnya

Jadi begini: Dalam Islam, harta seorang Muslim itu terjaga dan tidak boleh diambil tanpa hak. Mengambil harta milik orang lain tanpa hak itu hukumnya haram.

Ketika seorang anak mendapat amplop uang lebaran, otomatis isi amplop tersebut menjadi harta milik sang anak, bukan milik orang tua. Hukum kepemilikan ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Nisa: 29: “Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jual beli yang disertai keridhaan dari kalian.”

Namun jika pemilih harta itu masih kecil atau beluk balig, maka dibutuhkan perantara dari orang tua untuk mengelola harta tersebut. Pasalnya, harta dan kepemilikan anak kecil itu mahjur.

Mahjur artinya adalah diperbolehkan adanya campur tangan orang tua dalam menangani urusan anak karena anak belum akil balig.

Bagi anak yang masih kecil, belum balig, atau belum dapat mengelola harta, maka kewajiban pengelolaan hartanya jatuh pada orang tuanya atau walinya. Ini sebagaimana diatur dalam hukum perwalian sesuai tuntunan syariat Islam.

Hal tersebut sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Nisa: 5, yang artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”

Pos terkait