8 Mantan Pejabat Kemenaker Jadi Tersangka Pemerasan TKA, KPK: Mereka Memeras Sejak 2012

KPK menetapkan 8 mantan pejabat Kemenaker sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing. | Ilustrasi oleh Sora/Samudra Fakta
  1. Suhartono: Rp460 juta;
  2. Haryanto: Rp18 miliar;
  3. Wisnu: Rp580 juta;
  4. Devi: Rp2,3 miliar;
  5. Gatot: Rp6,3 miliar;
  6. Putri: Rp13,9 miliar;
  7. Alfa: Rp1,8 miliar; dan
  8. Jamal: Rp1,1 miliar.

Uang yang didapat dari pemerasan itu digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan untuk makan staf PPTAK. Selain itu, juga untuk kegiatan non bajeter.

Para tersangka, kata Budi, sudah mengembalikan sebagian uang itu. Total yang dikembalikan Rp5 miliar. Pemerasan di Kemenaker ini, kata dia, berlangsung sejak 2012.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait