Uang yang didapat dari pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, makan staf, dan kegiatan non-bajeter.
__________
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Mei 2025.
“Mereka (tersangka) diduga melakukan pemerasan terhadap TKA yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia,” kata Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.
Delapan tersangka itu adalah:
- Suhartono (SH)—Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023;
- Haryanto (HY)—Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025;
- Wisnu Pramono (WP)—Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019;
- Devi Angraeni (DA)—Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025;
- Jamal Shodiqin (JMS)—Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025;
- Alfa Eshan (ALF)—Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025;
- Gator Widiartono—Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025; dan
- Putri Citra Wahyoe (PCW)—Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025
Para tersangka memanfaatkan situasi di mana para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus minta izin RPTKA, yang diterbitkan oleh Direktorat PPTKA Kemenaker.
Dalam proses pengajuannya, kata Budi, Direktorat PPTKA Kemenaker bakal diterbitkan dua dokumen, yaitu Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA.
“Pengajuan kedua dokumen tersebut dilakukan secara online oleh pemohon, perusahaan, atau agen yang terdaftar di Kemenaker, dan diberikan kewenangan untuk mengurus RPTKA. Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PKK,” ujarnya.
Namun, kata Budi, setelah para TKA mendaftar secara daring, mereka tidak mendapatkan pemberitahuan, apakah izinnya diterima atau tidak.
Para agen atau perusahaan TKA pun akhirnya mendatangi Kemenaker untuk menanyakan perkembangan proses pengajuan. Ketika itulah para tersangka melakukan pemerasan.
“Tersangka SH, WP, HY, DA, diduga memerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon, agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan,” tuturnya.
Untuk para pemohon yang tidak memberikan uang, berkasnya tidak diproses. Atau diulur-ulur waktunya.
Dalam proses pengajuan izin ada juga proses wawancara. Calon TKA yang belum menyerahkan uang tidak diberitahu jadwal wawancaranya. Dan ketika pihak agen menghubungi PPTKA untuk menanyakan jadwal itu, mereka dimintai sejumlah uang.
Para TKA yang sudah berada di Indonesia dan belum memiliki izin tinggal dan izin kerja akan dikenai denda senilai Rp1 juta per bulan. Karena tidak ingin mengeluarkan dana untuk denda, akhirnya para TKA—melalui agennya—terpaksa memberikan sejumlah uang kepada pihak PPTKA.
Dari upaya pemerasan itu, menurut data KPK, masing-masing tersangka menerima jumlah yang berbeda-beda. Segini rinciannya:





