Idul Adha 2025 Jatuh pada Hari Jumat, Apakah Setelah Shalat Id Tetap Wajib Shalat Jumat Juga?

Memahami hadits yang menjadi dasar fikih atau hukum Islam perlu menggunakan pendekatan kontekstual.

__________

Hari Raya Iduladha 1446 H ini jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025 M. Artinya, akan ada dua shalat yang jatuh pada hari yang bersamaan, yaitu Shalat Iduladha dan Salat Jumat. Hal ini kerap memunculkan kebingungan bagi sebagian Muslim: haruskah menunaikan Shalat Jumat juga?

Untuk mengupas perkara ini, sebuah hadits yang diriwayatkan Zaid bin Arqam barangkali bisa jadi rujukan. Redaksinya, jika dialihbahasakan ke Indonesia, artinya begini: “Rasulullah menjalankan Shalat Id kemudian memberikan keringanan (rukhshah) perihal tidak mengikuti shalat Jumat. Rasulullah kemudian bersabda, ‘Siapa yang ingin shalat Jumat, silakan!’.” (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim).

Bacaan Lainnya

Mengacu pada hadits ini, ulama dari Mazhab Syafi’i kemudian berpendapat bahwa agama memberikan keringanan bagi penduduk pedalaman yang telah bersusah payah menghadiri Shalat Id pada pagi hari untuk kembali ke kediaman mereka di pedalaman tanpa perlu kembali lagi untuk mengikuti shalat Jumat pada siang harinya.

Artinya, bila Hari Id berbarengan dengan hari Jumat–sementara penduduk pedalaman yang tinggal jauh, dan jika pulang ke rumah dikhawatirkan akan luput dari shalat Jumat–maka mereka boleh bergeser sejak pagi dan boleh meninggalkan Shalat Jumat pada hari tersebut.

Pendapat ini diyakini mengacu pada pendapat sahih, sebagaimana tersebut dalam qaul qadim atau pendapat ulama dan qaul jadid pendapat baru.

Tetapi, menurut qaul syadz–yaitu pendapat ulama yang bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama (jumhur), atau menyelisihi kaidah-kaidah kuat dalam mazhab, sehingga tidak dijadikan pegangan (tidak mu’tabar)–mereka wajib bersabar menahan diri untuk menghadiri gabungan keduanya, yaitu Shalat id dan Jumat.

Pendapat di atas disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin.

Sementara itu, Imam As-Sya’rani, dalam Al-Mizanul Kubra, menjelaskan bahwa ada pandangan yang lebih berat atau lebih ringan soal Hari Raya Id dan hari Jumat berbarengan di hari yang sama.

Pos terkait