Fenomena minimnya kesejahteraan guru tersebut barangkali bisa dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14/2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasalnya, UU tersebut sudah memandatkan kepada pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bagi para guru.
Dalam Pasal 14 UU tersebut termaktub, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Kendati demikian, implementasi di lapangan jauh panggang dari api.
Bagi Satriwan, menjadi penting untuk pemerintah menjamin upah minimum guru non-ASN. Mereka adalah guru honorer dan guru swasta yang rerata gajinya masih jauh dari para guru dengan status ASN. Jaminan ini bisa dilakukan dengan membentuk regulasi upah minimum bagi guru non-ASN, sehingga kesejahteraan mereka tidak lagi meraba-raba.
“Sudah ada Undang-Undang Guru dan Dosen, tapi tidak dilaksanakan sepenuhnya ya oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi saya rasa guru-guru 42 persen itu terjebak penjol lebih karena faktor keterdesakan,” ujar Satriwan.

Sementara, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyatakan, jika ditilik dari segi jaminan kerja, guru ASN PNS dan PPPK masih relatif sejahtera. Keadaan ini memang kontras dengan nasib guru honorer dan swasta. Iman menduga, mereka yang terjebak pinjol ilegal bisa jadi didominasi guru honorer.
“Mereka berutang untuk kebutuhan dasar. Dengan gaji Rp300 ribu dan Rp1 juta, itu tidak menutupi biaya hidup. Maka, ditambal dengan pinjol mereka gali lobang tutup lubang. Tapi, karena pinjol bunganya besar, maka tidak lagi bisa ditutup malah membengkak,” tutur Iman, dikutip dari Tirto.





