Igun menyatakan menunggu tanggapan dari Bahlil terkait penolakan yang telah disuarakan oleh para ojol. Igun ingin supaya Bahlil membatalkan pencabutan subsidi BBM untuk ojol.
Ojol Berhak Mendapat BBM Subsidi, Pemerintah Harus Buatkan Payung Hukum
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai ojol masih sangat butuh BBM subsidi. Pasalnya, ojol adalah salah satu alat transportasi penting untuk mobilitas, khususnya bagi kalangan kelas menengah dan bawah.
“Kelas menengah itu sekarang sedang turun dari sisi daya belinya. Semestinya justru insentif subsidi dan lain-lain itu yang diberikan, bukan subsidi langsung seperti bansos. Kalangan menengah itu enggak perlu seperti itu (bansos), tetapi paling enggak, untuk transportasi yang terjangkau, agar mereka melakukan kegiatan-kegiatan produktif, seperti kerja dan lain-lain,” kata Faisal kepada wartawan, Kamis, 28 November 2024.
Faisal menilai, jika kelas menengah ini tidak didukung, maka daya beli mereka bisa kian menurun. Dampaknya bakal kian besar bagi ekonomi dari sisi konsumsi nasional, mengingat golongan kelas menengah ini paling banyak di Indonesia.
Kontribusi kelas menengah terhadap konsumsi juga paling besar. “Kelas menengah itu 40 persen, calon kelas menengah 44 persen, jadi total 84 persen. Nah, kalau ojek online yang selama ini menopang—karena merupakan pilihan transportasi yang murah dan juga agile terhadap kebutuhan masyarakat kelas menengah dan bawah—nah, ini justru akan semakin menyulitkan lagi kalangan masyarakat itu,” ungkap Faisal.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah juga menilai wacana pemerintah bakal melarang ojol mengonsumsi BBM subsidi kurang tepat.
“Ini kebijakan enggak tepat. Karena, kan, akhirnya ojol lah yang akan dirugikan, karena selama ini mereka kan pakainya pelat hitam. Artinya, mereka memang untuk usaha, kerjanya, makannya dari situ,” ujar Trubus kepada media, Kamis, 28 November 2024.
Trubus menilai ojol seharusnya berhak mendapat subsidi. Apalagi, mayoritas driver moda transportasi ini adalah wong cilik. Namun, dia menilai, untuk mendapat subsidi, ojol harus memiliki payung hukum yang jelas terkait status mereka.
Menurut Trubus, pemerintah seharusnya bisa membuat payung hukum agar ojol resmi menjadi transportasi publik atau pelat kuning.
“Kebijakan regulasinya harus dikeluarkan entah itu Perpres (Peraturan Presiden) atau apa. Kalau enggak dikasih kode khusus saja (di pelat), kayak kendaraan listrik (ada tanda biru di pelat). Mereka yang kategori ojol, misalnya, ada kodenya tersendiri di pelat,” tutur Trubus.***




