Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan jika Presiden Prabowo Subianto bakal mengkaji ulang status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pasalnya, banyak ditemukan masalah dalam proyek tersebut.
Sebagai informasi, PIK 2 adalah megaproyek yang dikerjakan oleh Agung Sedayu Group, perusahaan properti milik pengusaha Aguan atau Sugianto Kusuma. PIK 2 ditetapkan sebagai PSN oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada bulan Maret 2024.
Rencananya pemerintah bakal mengembangkan kawasan sekitar 1.756 hektare di Provinsi Banten itu menjadi Green Area dan Eco-City.
Kawasan ini, masih menurut rencana, bakal diberi nama Tropical Coastland. Dihadirkan sebagai destinasi pariwisata baru berbasis hijau untuk meningkatkan daya tarik wisata.
Proyek PIK 2 diperkirakan menelan biaya investasi Rp65 triliun. Didesain untuk mengakomodasi kawasan wisata mangrove—tanaman yang dimanfaatkan sebagai pengamanan alami kawasan pesisir.
Proyek ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.

Namun demikian, menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, masih ada masalah pertanahan dalam proyek tersebut. Selain itu, proyek PIK 2 juga dinilai tak sesuai dengan rencana pembangunan.
“Setelah kami cek PIK 2 ini, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) provinsinya tidak sesuai, RTRW kabupaten/kota tidak sesuai, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)-nya belum ada,” ujar Nusron, dalam sesi media gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dikutip Jumat, 29 November 2024.





