100 Pakar Hukum AS Sebut Serangan Militer di Iran Berpotensi Kejahatan Perang

Presiden AS Donald Trump berpidato di depan parlemen Israel, Senin, 13 Oktober 2025. - Tangkapan Layar France 24
Lebih dari 100 ahli hukum internasional dari Harvard, Yale, dan Stanford tandatangani surat terbuka, menyebut serangan AS ke Iran melanggar Piagam PBB dan berpotensi masuk kategori kejahatan perang.

Lebih dari 100 pakar hukum internasional Amerika Serikat menerbitkan surat terbuka yang menyebut serangan militer AS ke Iran berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang. Surat itu diterbitkan di jurnal kebijakan Just Security pada Kamis (2/4/2026).

Para penandatangan berasal dari universitas terkemuka AS seperti Harvard, Yale, Stanford, dan University of California, meliputi profesor senior, mantan penasihat militer, mantan hakim advokat jenderal (JAG), hingga mantan utusan Departemen Luar Negeri.

“Tindakan pasukan Amerika Serikat menimbulkan kekhawatiran serius mengenai pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional, termasuk potensi kejahatan perang,” tulis mereka, sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (2/4/2026).

Bacaan Lainnya

Dipicu Ancaman Trump dan Pernyataan Hegseth

Para ahli secara khusus menyoroti sejumlah pernyataan pejabat AS yang dianggap melampaui batas hukum internasional.

Presiden Trump pada Januari 2026 menyatakan terbuka bahwa ia “tidak butuh hukum internasional.” Pada pertengahan Maret, ia bahkan menyebut AS mungkin melakukan serangan ke Iran “hanya untuk bersenang-senang.”

Menteri Pertahanan Pete Hegseth pada awal Maret menyatakan AS tidak bertempur dengan “aturan keterlibatan yang bodoh” — pernyataan yang oleh para pakar ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian sistematis terhadap hukum humaniter internasional.

Puncaknya, dalam pidato televisi Rabu malam (1/4/2026), Trump mengancam akan menyerang infrastruktur energi, minyak, pembangkit listrik, dan fasilitas desalinasi air Iran jika Teheran tidak menyepakati syarat AS.

Para pakar menilai ancaman itu sebagai “penolakan pemberian ampunan” — sebuah pelanggaran berat yang secara eksplisit dikategorikan sebagai kejahatan perang dalam hukum humaniter internasional.

Serangan ke Sekolah dan Fasilitas Sipil

Pos terkait