Dengan demikian, 1 Juni tetap penting sebagai penanda historis munculnya nama dan gagasan Pancasila. Namun, rumusan konstitusionalnya baru mencapai bentuk sah setelah melalui Piagam Jakarta pada 22 Juni dan pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
Membaca Pancasila sebagai proses kolektif tidak mengurangi peran besar Soekarno. Justru, ia menempatkan Pancasila sebagai hasil dialektika para pendiri bangsa: digali, diperdebatkan, dikompromikan, lalu disahkan sebagai dasar negara.***





